Biaya Resmi Izin BPOM Makanan

Biaya Resmi Izin BPOM Makanan –  Mengurus izin BPOM makanan adalah langkah wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk makanan secara legal di Indonesia. Biaya resmi izin BPOM makanan bervariasi tergantung jenis produk, skala usaha, dan kategori pendaftaran. Bagi UMKM, biaya relatif lebih rendah dibanding perusahaan besar, namun tetap memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi konsumen. Memahami besaran biaya dan komponennya menjadi penting agar pengurusan izin dapat dilakukan tepat waktu dan efisien.

Selain itu, biaya resmi ini mencakup beberapa aspek, seperti evaluasi dokumen, pengecekan label, dan uji laboratorium jika diperlukan. Dengan mengetahui rincian biaya, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran yang sesuai dan menghindari keterlambatan dalam pengajuan izin edar. Mengurus izin BPOM makanan secara resmi juga meningkatkan kredibilitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mempermudah distribusi ke pasar modern seperti supermarket, minimarket, atau marketplace.

Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa biaya resmi izin BPOM makanan berbeda dengan biaya jasa pengurusan izin. Biaya resmi dibayarkan langsung ke pemerintah, sedangkan jasa profesional membantu mempersiapkan dokumen, mengatur alur administrasi, dan mendampingi proses pendaftaran. Dengan pendekatan ini, proses pengajuan izin lebih cepat, risiko kesalahan berkurang, dan usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran.

Apa Itu Izin BPOM Makanan

Izin BPOM makanan adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengedarkan produk makanan di Indonesia. Produk tanpa izin ini tidak diperbolehkan dijual secara legal karena belum memenuhi standar keamanan pangan dan label informasi yang benar. Tujuan utama dari izin ini adalah melindungi konsumen dari produk yang berbahaya atau menyesatkan.

Beberapa hal yang penting tentang izin BPOM makanan:
• Legalitas Produk – Menjamin produk sah dipasarkan di wilayah Indonesia.
• Keamanan Konsumen – Produk telah melewati pemeriksaan kandungan dan proses produksi.
• Peningkatan Kredibilitas – Konsumen lebih percaya pada produk bersertifikat resmi.

Izin ini wajib dimiliki oleh semua produsen, distributor, dan importir makanan. Dengan adanya izin BPOM, pelaku usaha bisa mengedarkan produk secara nasional dan meminimalkan risiko sanksi hukum atau penarikan produk dari peredaran.

Pengertian Izin BPOM Makanan

Secara umum, izin BPOM makanan adalah dokumen resmi yang diterbitkan setelah evaluasi oleh BPOM. Evaluasi mencakup kelengkapan dokumen, label produk, serta uji keamanan dan mutu jika diperlukan. Izin ini berlaku sebagai bukti bahwa produk makanan telah memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Pentingnya izin BPOM makanan dapat dilihat dari beberapa manfaat:
1. Perlindungan Hukum – Memberikan hak hukum jika terjadi sengketa atau pelanggaran.
2. Keamanan Produk – Menjamin produk tidak mengandung bahan berbahaya.
3. Pemasaran Legal – Memudahkan distribusi ke toko, pasar, atau online shop.

Dengan pengertian ini, setiap pelaku usaha harus memahami prosedur pendaftaran, syarat dokumen, dan biaya resmi yang berlaku agar proses izin dapat berjalan lancar dan produk segera bisa dipasarkan.

Dasar Hukum Izin BPOM Makanan

Izin BPOM makanan didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan label yang sesuai. Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pihak pengawas dalam proses pendaftaran.

Beberapa dasar hukum utama meliputi:
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Mengatur standar keamanan pangan nasional.
• PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan – Mengatur informasi yang harus dicantumkan pada label.
• Peraturan Kepala BPOM – Menentukan prosedur, dokumen, dan biaya resmi pendaftaran produk.

Dengan memahami dasar hukum, pelaku usaha lebih mudah menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan, dan menghindari risiko pelanggaran hukum.

Syarat Izin BPOM Makanan

Sebelum mengajukan izin BPOM makanan, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen dan informasi penting. Syarat ini bertujuan agar proses pendaftaran cepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa persyaratan utama antara lain:
• Dokumen Perusahaan – Akta pendirian, NPWP, izin usaha.
• Dokumen Produk – Label produk, komposisi bahan, dan kemasan.
• Dokumen Tambahan – Hasil uji laboratorium, sertifikat halal (jika ada), dan formulir pengajuan resmi.

Memenuhi persyaratan ini secara lengkap mengurangi risiko penolakan dan mempercepat penerbitan izin. Pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa profesional untuk memastikan dokumen sudah benar sebelum diajukan ke BPOM.

Biaya Resmi Izin BPOM Makanan
Biaya Resmi Izin BPOM Makanan

Biaya Izin BPOM Makanan

Biaya resmi izin BPOM makanan merupakan salah satu aspek penting yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan pendaftaran. Besaran biaya bervariasi tergantung skala usaha dan kategori produk. UMKM biasanya memiliki tarif lebih terjangkau dibanding perusahaan reguler, namun tetap sesuai prosedur resmi pemerintah.

Berikut biaya resmi izin BPOM Pangan

1. Pangan Berklaim
o Per item
o Biaya: Rp 3.000.000

2. Minuman Beralkohol
o Per item
o Biaya: Rp 3.000.000

3. Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetik, Iradiasi, atau Pangan Organik
o Per item
o Biaya: Rp 2.000.000

4. Kategori 01.0
(Produk susu dan turunannya, kecuali yang masuk kategori 02.0)
o Per item
o Biaya: Rp 750.000

5. Kategori 02.0
(Lemak, minyak, dan emulsi minyak)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

6. Kategori 03.0
(Es yang dapat dimakan, termasuk sherbet dan sorbet)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

7. Kategori 04.0
(Buah, sayur, jamur, umbi, kacang, kedelai, lidah buaya, rumput laut, dan biji-bijian)
o Per item
o Biaya: Rp 500.000

8. Kategori 05.0
(Kembang gula, permen, cokelat)
o Per item
o Biaya: Rp 500.000

9. Kategori 06.0
(Serealia dan turunannya dari biji serealia, akar, umbi, kacang, empulur; tidak termasuk produk bakeri atau kategori lain)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

10. Kategori 07.0
(Produk bakeri)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

11. Kategori 08.0
(Daging dan produk daging, termasuk unggas dan hewan buruan)
o Per item
o Biaya: Rp 500.000

12. Kategori 09.0
(Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, ekinodermata, amfibi, dan reptil)
o Per item
o Biaya: Rp 500.000

13. Kategori 10.0
(Telur dan produk-produk berbahan telur)
o Per item
o Biaya: Rp 500.000

14. Kategori 11.0
(Pemanis, termasuk madu)
o Per item
o Biaya: Rp 200.000

15. Kategori 12.0
(Rempah, sup, saus, salad, dan produk protein)
o Per item
o Biaya: Rp 200.000

16. Kategori 13.0
(Produk pangan khusus gizi tertentu)
o Per item
o Biaya: Rp 3.000.000

17. Kategori 14.0
(Minuman selain produk susu, kecuali minuman beralkohol)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

18. Kategori 15.0
(Makanan ringan siap saji)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

19. Kategori 16.0
(Pangan komposit, tidak termasuk kategori 01.0–15.0)
o Per item
o Biaya: Rp 300.000

20. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
o Per item
o Biaya: Rp 200.000

Mengetahui rincian biaya sejak awal membantu pelaku usaha merencanakan anggaran dengan tepat dan menghindari keterlambatan dalam proses pendaftaran. Menggunakan jasa pengurusan izin BPOM makanan profesional juga bisa mempercepat proses dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi.

Cara Mengurus Izin BPOM Makanan

Proses pengurusan izin BPOM makanan melibatkan beberapa tahapan yang harus dipahami agar permohonan berjalan lancar. Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur, dan membayar biaya resmi sesuai aturan.

Langkah-langkah utama pengurusan izin:
1. Persiapan Dokumen – Akta pendirian perusahaan, NPWP, izin usaha, label, dan komposisi produk.
2. Pengajuan Secara Online – Mengisi formulir di portal resmi BPOM dan mengunggah dokumen.
3. Evaluasi dan Verifikasi – BPOM memeriksa dokumen dan melakukan uji laboratorium jika diperlukan.
4. Pembayaran Biaya Resmi – Melakukan pembayaran sesuai ketentuan untuk mengaktifkan proses pendaftaran.
5. Penerbitan Izin – Setelah dokumen dan pembayaran valid, izin resmi diterbitkan dan bisa digunakan untuk distribusi.

Pendampingan profesional seperti jasa pengurusan izin BPOM makanan membantu memastikan seluruh tahap dijalankan dengan tepat, mengurangi risiko kesalahan, dan mempercepat penerbitan izin.

Masa Berlaku Izin BPOM Makanan

Masa berlaku izin edar BPOM untuk produk makanan umumnya adalah 5 tahun, dan izin ini dapat diperpanjang melalui proses registrasi ulang sebelum masa berlakunya habis. Produk yang izinnya telah kadaluwarsa tidak diperbolehkan diedarkan, kecuali sedang dalam proses perpanjangan, dengan ketentuan dapat beredar maksimal 6 bulan sejak izin berakhir.

Rincian masa berlaku dan perpanjangan:
• Periode utama: 5 tahun sejak tanggal izin disetujui.
• Perpanjangan izin: Pelaku usaha wajib mengajukan registrasi ulang agar produk tetap legal untuk dipasarkan.
• Proses perpanjangan: Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPOM.
• Batas waktu pengajuan: Disarankan sebelum izin habis; beberapa ketentuan menyebutkan minimal 10 hari sebelum masa berlaku berakhir.
• Konsekuensi izin kadaluwarsa: Produk yang izinnya sudah habis tidak boleh diedarkan.
• Pengecualian: Produk yang sedang dalam proses registrasi ulang atau telah disetujui perpanjangan tetap dapat diedarkan, dengan batas maksimal 6 bulan sejak izin berakhir.

Memahami masa berlaku izin membantu pelaku usaha merencanakan jadwal perpanjangan dan memastikan produk tetap bisa diedarkan secara legal.

Sanksi Produk Tanpa Izin BPOM Makanan

Menjual produk tanpa izin BPOM makanan bisa menimbulkan sanksi hukum yang serius. Hal ini termasuk tindakan administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan risiko terhadap konsumen.

Sanksi yang mungkin diterapkan:
• Penarikan Produk – Produk akan ditarik dari pasaran jika tidak memiliki izin resmi.
• Denda Administratif – Pelaku usaha dapat dikenakan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Tindakan Hukum – Dalam kasus tertentu, pihak berwenang bisa menempuh proses pidana.

Dengan mengetahui risiko ini, pelaku usaha disarankan untuk selalu memastikan semua produk memiliki izin BPOM makanan resmi. Pendampingan profesional juga membantu memastikan seluruh dokumen lengkap dan proses pendaftaran sesuai aturan.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Makanan

Pelaku usaha yang ingin mempermudah proses izin BPOM makanan bisa menggunakan jasa pengurusan izin BPOM makanan. Layanan ini membantu menyiapkan dokumen, mengatur alur administrasi, hingga mendampingi proses pendaftaran secara profesional.

Manfaat menggunakan jasa profesional:

• Efisiensi Waktu – Mengurangi waktu yang diperlukan untuk memahami prosedur dan dokumen.
• Akurasi Dokumen – Memastikan semua persyaratan lengkap, sesuai format, dan b ebas dari kesalahan.
• Pendampingan Proses – Tim profesional mendampingi hingga izin diterbitkan, termasuk koordinasi dengan BPOM.

Dengan layanan ini, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk, pemasaran, dan strategi bisnis, sementara seluruh urusan pendaftaran izin BPOM ditangani oleh pihak berkompeten. PERMATAMAS sebagai penyedia jasa profesional siap membantu mempermudah proses pengurusan izin BPOM makanan untuk UMKM maupun perusahaan besar.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Mengurus Izin Edar BPOM Makanan

Cara Mengurus Izin Edar BPOM Makanan – untuk produk makanan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara luas dan legal di Indonesia. Izin edar ini memastikan bahwa produk makanan telah melalui evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, produk tidak hanya aman untuk konsumen tetapi juga memiliki legitimasi resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar.

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, memiliki izin edar BPOM membawa banyak manfaat. Selain menjadi syarat legal untuk memasarkan produk, izin ini juga membantu membangun citra profesional dan meningkatkan peluang kerjasama dengan toko modern, distributor, maupun platform online. Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan jasa pendaftaran merek untuk mendaftarkan merek produknya. Dengan bantuan jasa ini, pelaku usaha dapat mengamankan hak atas merek sekaligus memperkuat legalitas produk di pasaran.

Artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai aspek terkait izin edar BPOM, mulai dari pengertian dan manfaatnya, jenis produk yang wajib memiliki izin, syarat dan dokumen yang diperlukan, hingga estimasi biaya serta lama proses pengurusan. Panduan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami langkah-langkah penting dan mempersiapkan semua persyaratan dengan tepat sebelum mengajukan permohonan. Selama proses ini, menggunakan jasa daftar merek dapat menjadi strategi cerdas untuk memastikan seluruh dokumen dan hak kekayaan intelektual produk terurus dengan profesional.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa suatu produk makanan telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Persetujuan ini menjadi bukti legal bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi sesuai regulasi nasional.

BPOM sendiri merupakan lembaga pemerintah yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan, kosmetik, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Sebagai otoritas pengawas, BPOM bertugas melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak aman atau menyalahi standar mutu. Oleh karena itu, setiap produk pangan olahan yang beredar secara nasional wajib terdaftar di BPOM sebelum dijual ke pasar. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang baru memulai, selain mengurus izin edar, juga sangat disarankan untuk mendaftarkan merek produknya melalui jasa pendaftaran merek agar perlindungan hukum lebih kuat.

Proses registrasi dan penerbitan izin edar dilakukan secara terstruktur dan berbasis evaluasi risiko. Setiap produk diperiksa dari berbagai aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pelabelan dan informasi nutrisi pada kemasan. Evaluasi ini bertujuan memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya, tidak menyesatkan konsumen, dan sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dengan dukungan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat menyelesaikan seluruh prosedur administrasi dengan lebih cepat dan aman.

Selain aspek keamanan, izin edar BPOM juga menjadi alat verifikasi kualitas dan legalitas produk. Dengan terdaftarnya produk, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam memasarkan produknya, baik di toko tradisional, supermarket, maupun platform online. Konsumen pun dapat lebih percaya karena mengetahui produk yang dibeli telah melalui pengawasan ketat oleh pemerintah. Menggabungkan pengurusan izin edar dengan jasa pendaftaran merek akan memberikan keuntungan ganda: produk aman, legal, dan hak kekayaan intelektual terlindungi.

Bagi UMKM dan produsen baru, memiliki izin edar BPOM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting untuk membangun reputasi dan meningkatkan daya saing. Produk yang memiliki izin edar lebih mudah diterima oleh distributor besar, mitra bisnis, dan pasar ekspor, karena kualitas dan keamanan telah diverifikasi secara resmi. Menggunakan jasa daftar merek secara profesional membantu memastikan semua dokumen hukum dan hak atas merek tertata rapi, sehingga pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk dan pemasaran.

Kenapa Izin BPOM Makanan Penting untuk UMKM

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), izin edar BPOM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum dan peningkatan kredibilitas usaha. Produk yang memiliki izin BPOM lebih mudah dipercaya oleh konsumen, distributor, maupun mitra bisnis.

Selain itu, izin ini juga membuka peluang produk UMKM masuk ke ritel modern, marketplace besar, maupun pasar ekspor. Banyak perusahaan distribusi dan jaringan toko tidak menerima produk tanpa nomor izin edar resmi dari BPOM.

Manfaat utama izin edar BPOM bagi UMKM antara lain:
• Memberikan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk.
• Meningkatkan reputasi dan daya saing merek.
• Menjadi syarat wajib untuk menjual produk di ritel nasional.
• Mempermudah ekspor dan kerja sama dengan pihak ketiga.
• Mendukung keberlanjutan usaha secara legal dan profesional.
Dengan demikian, izin BPOM adalah investasi jangka panjang yang memberikan nilai tambah nyata bagi pelaku UMKM di bidang pangan.

Jenis Produk yang Wajib Izin Edar BPOM

Tidak semua produk makanan wajib terdaftar di BPOM. Namun, bagi produk pangan olahan yang dikemas dan dipasarkan secara luas, izin ini mutlak diperlukan.

Berikut jenis produk yang wajib memiliki izin edar BPOM:
• Makanan dan minuman dalam kemasan, seperti snack, biskuit, minuman siap saji, dan produk beku.
• Produk olahan siap konsumsi, misalnya mie instan, makanan kaleng, dan sarden.
• Produk olahan daging, ikan, atau sayur yang dikemas.
• Produk impor yang akan dijual di pasar Indonesia.
• Makanan dengan klaim tertentu, seperti “rendah gula”, “bebas pengawet”, atau “tinggi serat”.

Sementara untuk produk yang dijual secara lokal atau home industry dalam skala kecil, cukup dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan setempat.

Syarat dan Dokumen Daftar Izin BPOM Makanan

Sebelum memulai proses pengajuan izin edar BPOM, pelaku usaha perlu memahami bahwa persiapan dokumen menjadi langkah awal yang sangat penting. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bukti bahwa perusahaan dan produk yang akan dipasarkan memiliki legitimasi resmi.

Selain itu, persiapan dokumen yang matang membantu pelaku usaha menghindari kendala atau keterlambatan dalam proses pengajuan. Dengan pemahaman yang baik mengenai jenis dokumen yang diperlukan, pelaku usaha dapat merencanakan langkah-langkah awal dengan lebih efektif dan efisien. Pada tahap ini, banyak pelaku usaha juga mulai mempertimbangkan strategi perlindungan merek melalui jasa daftar merek agar produk mereka semakin aman secara hukum.

Dokumen ini menjadi bukti legalitas usaha serta acuan BPOM dalam menilai kelayakan produk.
1. Dokumen Administratif:
• Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha).
• NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Surat izin usaha industri atau izin edar sebelumnya (jika ada).
• Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) untuk industri skala besar.
• KTP dan NPWP penanggung jawab teknis.

2. Dokumen Teknis Produk:
• Formulasi lengkap produk (komposisi bahan dan fungsinya).
• Hasil uji laboratorium (mikrobiologi dan stabilitas produk).
• Desain label dan kemasan yang sesuai ketentuan BPOM.
• Spesifikasi dan klaim fungsi produk.
• Surat pernyataan keamanan bahan (MSDS).

Semua dokumen tersebut harus diunggah dalam format PDF atau JPG ke sistem pendaftaran daring
milik BPOM.

Langkah-langkah Cara Mengurus Izin Edar BPOM Makanan

Proses pengajuan izin edar BPOM dilakukan secara online melalui sistem e-Registration (e-BPOM) di situs resmi https://e-bpom.pom.go.id/, .

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Registrasi Akun di e-BPOM
Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu di sistem BPOM. Setelah diverifikasi, akun dapat digunakan untuk mendaftarkan produk makanan yang ingin didaftarkan.

2. Pengisian Data dan Unggah Dokumen
Isi seluruh data produk secara lengkap dan unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan informasi sesuai fakta dan tidak ada kekeliruan agar tidak tertolak.

3. Pembayaran PNBP
Setelah semua data dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya ini dibayarkan sesuai kategori produk dan skala usaha.

4. Proses Evaluasi dan Uji Laboratorium
BPOM akan memeriksa kelengkapan administrasi, komposisi produk, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk yang diajukan.

5. Persetujuan dan Penerbitan Izin
Jika hasil pemeriksaan memenuhi standar, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (MD/ML). Nomor ini wajib dicantumkan pada label dan kemasan produk.

 

Cara Mengurus Izin BPOM Makanan
Cara Mengurus Izin BPOM Makanan

Biaya Izin Edar BPOM Makanan

Mengurus izin edar BPOM makanan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin memastikan produknya aman, legal, dan dapat dipercaya oleh konsumen. Proses ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kualitas serta keamanan produk yang beredar di pasaran.

Dengan memiliki izin edar dari BPOM, produk makanan memiliki legitimasi yang diakui secara nasional sehingga lebih mudah dipasarkan di toko modern, marketplace besar, hingga diekspor ke luar negeri.

Sebelum masuk ke rincian biaya, penting untuk memahami bahwa tarif resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga setiap jenis produk memiliki kategori dan nominal yang berbeda-beda.

Berikut Biaya Resmi Izin Edar BPOM Makanan/Pangan
1. Pangan Berklaim
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 3.000.000

2. Minuman Beralkohol
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 3.000.000

3. Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetik, Iradiasi, atau Pangan Organik
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 2.000.000

4. Kategori 01.0
(Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori 02.0)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 750.000

5. Kategori 02.0
(Lemak, minyak, dan emulsi minyak)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

6. Kategori 03.0
(Es untuk dimakan / edible ice, termasuk sherbet dan sorbet)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

7. Kategori 04.0
(Buah dan sayur termasuk jamur, umbi, kacang, kedelai, lidah buaya, rumput laut, dan biji-bijian)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 500.000

8. Kategori 05.0
(Kembang gula, permen, dan cokelat)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 500.000

9. Kategori 06.0
(Serealia dan produk turunan dari biji serealia, akar, umbi, kacang, dan empulur — tidak termasuk produk bakeri dan kacang dari kategori lain)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

10. Kategori 07.0
(Produk bakeri)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

11. Kategori 08.0
(Daging dan produk daging, termasuk unggas dan hewan buruan)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 500.000

12. Kategori 09.0
(Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, ekinodermata, amfibi, dan reptil)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 500.000

13. Kategori 10.0
(Telur dan produk-produk telur)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 500.000

14. Kategori 11.0
(Pemanis, termasuk madu)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 200.000

15. Kategori 12.0
(Rempah, sup, saus, salad, dan produk protein)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 200.000

16. Kategori 13.0
(Produk pangan untuk keperluan gizi khusus)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 3.000.000

17. Kategori 14.0
(Minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

18. Kategori 15.0
(Makanan ringan siap santap)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

19. Kategori 16.0
(Pangan campuran komposit – tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 hingga 15.0)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 300.000

20. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
• Satuan: Per Item
• Tarif: Rp 200.000

Selain biaya resmi BPOM, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti uji laboratorium, desain label, atau sertifikat CPPOB.

Bagi yang tidak ingin repot, bisa memanfaatkan layanan jasa pengurusan izin edar BPOM profesional, seperti yang disediakan oleh PERMATAMAS, yang membantu mulai dari persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

Estimasi Waktu dan Masa Berlaku Izin Edar BPOM Makanan

Proses penerbitan izin edar BPOM untuk produk makanan umumnya memerlukan waktu antara 5 hingga 30 hari kerja. Lama proses ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingkat risiko pangan olahan, kelengkapan dokumen yang diajukan, jenis produk, serta kompleksitas formulasi dan label yang harus diperiksa oleh BPOM.

Berikut estimasi proses izin BPOM Makanan
• Pangan olahan risiko menengah-rendah (MR): estimasi 5 hari kerja
• Pangan olahan risiko menengah-tinggi (MT): estimasi 15 hari kerja
• Pangan olahan risiko tinggi (T): estimasi 30 hari kerja

Setelah seluruh tahapan selesai dan izin diterbitkan, produk akan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Selama periode ini, pemilik produk dapat memasarkan produknya secara resmi tanpa perlu mendaftar ulang, asalkan tidak ada perubahan signifikan pada formulasi atau label produk.
Menjelang berakhirnya masa berlaku izin, pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan izin dengan prosedur yang sama seperti pendaftaran awal. Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena data dasar produk telah tercatat dalam sistem BPOM, sehingga evaluasi dokumen dan pemeriksaan ulang dapat dilakukan secara lebih efisien.

Kendala yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Selama proses pendaftaran, pelaku usaha sering mengalami beberapa kendala umum, seperti:
• Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.
• Formulasi produk tidak memenuhi standar keamanan.
• Label kemasan tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.
• Kesalahan saat input data di sistem e-BPOM.

Untuk mengatasinya, pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan benar, pelajari panduan resmi BPOM, dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli yang berpengalaman dalam pengurusan izin edar.

Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Makanan Profesional

Mengurus izin edar BPOM memang membutuhkan waktu, ketelitian, dan pemahaman yang baik terhadap regulasi. Bagi pelaku UMKM yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran, bekerja sama dengan konsultan profesional bisa menjadi pilihan tepat. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan jasa pendaftaran merek untuk memastikan merek produknya terlindungi secara hukum sekaligus memperkuat legalitas produk.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar BPOM untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan PKRT.

Dengan pengalaman tim yang berkompeten di bidang perizinan dan hukum, PERMATAMAS membantu Anda dalam:
• Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen.
• Pendampingan pembuatan akun e-BPOM.
• Upload dan verifikasi data hingga proses evaluasi.
• Monitoring dan tindak lanjut penerbitan izin edar.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mempercepat proses legalitas produk, silakan hubungi kami atau gunakan jasa daftar merek untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi gratis dari tim ahli kami.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Akta Pendirian : Nomor 15
SK Pengesahaan : AHU-032144-AH,01,15 Tahun 2021
NPWP : 76,011,954,5-427,000
NIB : 0610210009793
TDP : 102637007638

Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman Terpercaya
@ 2024 with  Dokter Website

Open chat
Halo 👋 Silahkan Konsultasi GRATIS Disini Terkait Pengurusan Izin BPOM Produk Anda. Kami Siap Bantu Dengan Senang Hati ❤